Hukum Islam dalam menyambut /
merayakan Tahun Baru Masehi 2
Assalamu’alaikum
sobat. Bagaimana kabar kah. Semoga sehat senantiasa. Amin
Postinganku kali ini
akan membahas tentang tahun baru, maksudnya tahun baru Masehi dalam pandangan
islam, yang kuambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.
Saudaraku sebentar
lagi kita akan kedatangan tahun yang baru, 2014. Dengan datangnya itu kita
semakin menyusut umur kita. Namun sudahkah amal banyakkah amal kita untuk
dipertanggung jawakan pada Allah Azza wa Jalla? Ya mudah-mudahan kita termasuk
orang yang beruntung. amin
Baik ini ulasan
tentang merayakan tahyn baru yang insya Allah sebentar lagi. Sebelumnya segala
puji bagi Allah SWT. yang selalu melimpahkan Rahmat-Nya pada kita semua. Adalah
sudah menjadi kewajiban kita, yakni selaku seorang Muslim, untuk selalu
mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata 'ala disetiap tempat, dan disetiap
keadaan. Dan tentunya segala puji hanya bagi Allah Azza wajalla, kepada-Nya
kita memberikan sanjungan , memohon pertolongan dan ampunan. Dan Hanya
Kepada-Nya lah, kita senantiasa berlindung dari kejahatan diri dan keburukan
amal perbuatan kita. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada penghulu para
Nabi dan atas keluarganya, dan para sahabatnya. Semoga Allah Azza Wa jalla
menyatukan kita semua untuk senantiasa mencintai-Nya dan mengikuti Sunnah
Rasul-Nya hingga akhir hayat.
Dari berbagai sumber
terdapat fatwa-fatwa Ulama, yang tak diragukan lagi ke-Istiqomahannya didalam menegakkan
Al-Qur’an dan As-Sunnah Nabawiyah yang shohiih didalam kehidupan mereka. Mereka
para Ulama-ulama yang tergabung di dalam Komite
Permanen untuk Penelitian Islam dan Fatwa yang berdomisili di Saudi Arabia,
atau yang dikenal dengan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Ilmiah wal Ifta,
diketuai oleh Syaikh 'Abdul-'Aziz bin 'Abdullaah bin Muhammad aalus-Syaikh,
dengan Wakil Ketua Syaikh 'Abdullaah Ibnu 'Abdur-Rahmaan al-Ghudayyaan, yang
beranggotakan Syaikh Saalih bin Fauzaan al-Fauzaan serta syaikh Bakar bin
'Abdullaah Abu Zaid telah mengeluarkan fatwa-fatwa mengenai Hukum Islam dalam Perayaan atau Menyambut tahun Baru
Masehi, karna mereka (para ulama tersebut) melihat hal ini amatlah urgen
dijaman sekarang ini, dimana kita ketahui saat ini, telah terjadi pen-campur-adukan
antara al-haq dan al-batil atas kebanyakan orang. Dan terlihat dengan jelas
segala upaya yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam, untuk menghilangkan
kebenaran islam, dan memadamkan cahayanya, sebagai bentuk menjauhkan kaum
muslimin dari agamanya serta menghilangkan jalan yang memungkinkan untuk
kembali pada Dienul Islam yang haq. Selain itu, marak sekarang ini propaganda,
dalam upaya memperburuk citra Islam, dengan melakukan kebohongan-kebohongan
atasnya, yang dimaksudkan untuk menghalangi seluruh manusia dari jalan Allah
dan dari beriman kepada wahyu yang diturunkan atas Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa sallam.
Sungguh saudaraku,
banyak sekali, dalil-dalil dari al Kitab dan as-Sunnah, serta atsar-atsar yang
shahih (dari Sahabat dan lainnya), yang melarang kita kaum muslimin untuk
menyerupai orang-orang kafir, di dalam hal yang menjadi ciri, dan kekhususan
mereka. Salah satunya yakni menyerupai mereka (orang-orang kafir) dalam
festival hari-hari besar, dan pesta-pesta mereka.
Jadi, setiap perbuatan yang mereka
ada-adakan di berbagai tempat, atau waktu-waktu keagamaan mereka, yang mana hal
tersebut termasuk hari besar atau 'Ied mereka. Maka hal tersebut terlarang
didalam Islam. Selain itu, larangannya bukan hanya atas hari-hari besar yang
khusus buat mereka saja, akan tetapi setiap waktu dan tempat, yang mereka kaum
kafirin rayakan atau agungkan, yang sesungguhnya tidak ada landasannya di dalam
Dienul Islam. Maka itu juga terlarang. Demikian pula perbuatan-perbuatan yang
mereka ada-adakan di dalamnya, juga termasuk ke dalam hal itu. Ditambah lagi
dengan hari-hari sebelum dan sesudahnya, yang nilai religiusnya bagi mereka
sama saja, semua nya terlarang untuk diikuti dan dirayakan oleh kaum muslimin.
Untuk lebih jelasnya,
berikut kami sampaikan beberapa fatwa dari Al-Lajnah
ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al ifta, sebagai kelanjutan dari
fatwa-fatwa yang telah kami sampaikan pada postingan sebelumnya.
Dimana Sebelum ana lanjutkan postingan
ke fatwa –fatwa selanjutnya, para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al ifta
tersebut, membawakan beberapa dalil dari hadits.
Dari Tsabit bin Adl Dlahhak
Radhiyallahu 'anhu, (bahwasanya) dia berkata, "Seorang
laki-laki telah bernadzar pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
untuk menyembelih onta sebagai qurban di Buwanah. Lalu dia mendatangi
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sembari berkata "Sesungguhnya aku
telah bernadzar untuk menyembelih onta sebagai qurban di Buwanah. Lalu Nabi
(Shallallahu 'alaihi wa sallam) bertanya, “Apakah didalamnya terdapat salah
satu dari berhala-berhala Jahiliyyah yang disembah disana ? . Mereka
menjawab, 'Tidak !'. Beliau (Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa sallam) bertanya
lagi. “Apakah didalamnya terdapat salah satu dari hari-hari besar mereka ?'.
Mereka menjawab, 'Tidak !'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (kemudian)
bersabda, “Tepatilah nadzarmu, karena tidak perlu menepati nadzar di dalam
berbuat maksiat kepada Allah, dan di dalam hal yang tidak dipunyai (tidak mampu
dilakukan) oleh manusia" Hadits ini diriwayatkan oleh Abu
Dawud. Dengan nomor hadits : 1134.
( Hadits berikutnya )
Umar Ibnu al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu berkata, "Janganlah
kalian mengunjungi kaum musyrikin di gereja-gereja ( dirumah-rumah ibadah)
mereka, pada hari besar mereka, karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun
atas mereka" Umar Ibn Al Khaththab Radiyallahu ‘anhu berkata lagi,
"Hindarilah musuh-musuh Allah pada momentum hari-hari besar mereka".
Hadits ini derajatnya Sahih, dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam
Musannaf dan disahihkan oleh Ibn Taymiyyah.
(Kemudian)
Diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Amr bin al ‘Aas Radliyallahu ‘anhumaa, ia
berkata, "Barangsiapa yang berdiam di
negeri-negeri orang asing, lalu membuat tahun baru dan festival (Nairuuz) serta
menyerupai mereka hingga dia mati dalam kondisi demikian, maka kelak dia akan
dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka" Namun hadits ini derajatnya Dhoif, yang diriwayatkan
oleh al-Baihaqi selain itu Syakhul Islam Ibnu Taymiyyah juga menyatakan lemah
dalam Iqtidaa. as-Siraat al-Mustaqim.
Adapun fatwa yang ke-empat yang dikeluarkan Al-Lajnah ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al ifta berkaitan dengan hal tersebut yakni : Merayakan hari-hari besar orang-orang kafir, juga dilarang karena alasan-alasan yang banyak sekali, diantaranya : Mereka (Muslimin) menyerupai mereka dalam sebagian hari besar mereka, yang membikin mereka otomatis bersukaria, dan membuat mereka berlapang-dada terhadap kebatilan yang sedang mereka lakukan. (Kaum Muslimin) menyerupai mereka dalam gerak-gerik, dan bentuk pada hal-hal yang bersifat lahiriah, akan mengandung konsekwensi menyerupai mereka pula, dalam gerakan dan bentuk pada hal-hal yang berupa keyakinan sesat, melalui cara tersembunyi, dan bertahap lagi tersamarkan. Dampak negatif yang paling besar dari hal itu adalah, adanya kecintaan batin yang berupa kekaguman dan loyalitas. (dimana) Mencintai dan mengagumi mereka dapat meniadakan keimanan, sebagaimana firman Allah Ta’ala :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا
Adapun fatwa yang ke-empat yang dikeluarkan Al-Lajnah ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al ifta berkaitan dengan hal tersebut yakni : Merayakan hari-hari besar orang-orang kafir, juga dilarang karena alasan-alasan yang banyak sekali, diantaranya : Mereka (Muslimin) menyerupai mereka dalam sebagian hari besar mereka, yang membikin mereka otomatis bersukaria, dan membuat mereka berlapang-dada terhadap kebatilan yang sedang mereka lakukan. (Kaum Muslimin) menyerupai mereka dalam gerak-gerik, dan bentuk pada hal-hal yang bersifat lahiriah, akan mengandung konsekwensi menyerupai mereka pula, dalam gerakan dan bentuk pada hal-hal yang berupa keyakinan sesat, melalui cara tersembunyi, dan bertahap lagi tersamarkan. Dampak negatif yang paling besar dari hal itu adalah, adanya kecintaan batin yang berupa kekaguman dan loyalitas. (dimana) Mencintai dan mengagumi mereka dapat meniadakan keimanan, sebagaimana firman Allah Ta’ala :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا
الْيَهُودَ
وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ
أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ
فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan
Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi
sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi
pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Qur’an Surah Al Maaidah ayat 51).
Dan firman Allah
Surah Al-Mujadillah ayat 22 :
لاَ تَجِدُ قَوْمًا
يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
يُوَادُّونَ مَنْ
حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
" Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya "
" Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya "
Kemudian fatwa
yang Kelima. Berbunyi :
Menurut penjelasan yang telah
dikemukakan di atas, maka tidak boleh hukumnya seorang Muslim yang beriman
kepada Allah sebagai Rabb, dan Islam sebagai agama, serta Muhammad Shalallahu
‘alaihi wassalam sebagai Nabi dan Rasul, mengadakan perayaan-perayaan hari-hari
besar, yang tidak ada landasannya dalam dien Islam, termasuk diantaranya yang
disebut perayaan 'Milenium' tersebut. Juga, tidak boleh hadir pada acaranya,
berpartisipasi, dan membantu dalam pelaksanaannya dalam bentuk
apapun, karena
hal itu termasuk dosa, dan melanggar batasan-batasan yang diatur oleh Allah,
Allah telah berfirman,
وَلاَ تَعَاوَنُوا
عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُوا اللَّهَ
إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qur’an Surah Al Maaidah ayat 2)
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qur’an Surah Al Maaidah ayat 2)
Selanjutnya, fatwa yang ke-enam" berbunyi :
Seorang Muslim tidak
boleh saling bekerjasama dengan orang-orang kafir dalam bentuk apapun dalam
hari-hari besar mereka. Diantaranya adalah mempromosikan dan mengumumkan
hari-hari besar mereka, termasuk acara tersebut. Demikian pula, mengajak pada
hal itu dengan sarana apapun, baik melalui mass media, memasang jam-jam (
dengan hitungan mundur) dan pamflet-pamflet bertuliskan angka, membuat
pakaian-pakaian dan plakat-plakat memorial (dalam rangka perayaan tersebut),
atau mencetak kartu-kartu dan buku-buku tulis, atau memberikan diskon khusus
pada dagangan dan hadiah-hadiah uang dalam rangka (perayaan tersebut), atau
kegiatan-kegiatan olah raga ataupun menyebarkan simbol khusus untuk hal itu.
Adapun fatwa
Ketujuh berbunyi :
Seorang Muslim tidak
boleh menganggap hari-hari besar orang-orang kafir, termasuk perayaan Milenium
tersebut, sebagai momentum yang menyenangkan, atau waktu-waktu yang diberkahi,
sehingga karenanya meliburkan pekerjaan, melangsungkan pernikahan, memulai
aktifitas bisnis, membuka proyek-proyek baru dan lain sebagainya. Tidak boleh
dia (seorang muslim) meyakini bahwa hari-hari seperti itu, memiliki
keistimewaan yang tidak ada pada hari selainnya, karena hari-hari tersebut sama
saja dengan hari-hari biasa lainnya. Dan karena hal ini, merupakan keyakinan
yang rusak, yang tidak dapat merubah hakikat sesuatu, bahkan keyakinan seperti
ini adalah dosa di atas dosa, kita memohon kepada Allah agar diselamatkan dan
terbebas dari hal itu.
Dan fatwa
ke delapan yang dikeluarkan oleh Al-Lajnah
ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al ifta. Yang diketuai oleh Syaikh
'Abdul-'Aziz bin 'Abdullaah bin Muhammad aalus-Syaikh, dengan Wakil Ketua oleh
Syaikh 'Abdullaah Ibnu 'Abdur-Rahmaan al-Ghudayyaan, dan Anggotanya Syaikh
Saalih bin Fauzaan al-Fauzaan serta syaikh Bakar bin 'Abdullaah Abu Zaid.
Berbunyi : Seorang
Muslim tidak boleh mengucapkan selamat terhadap hari-hari besar orang-orang
kafir, karena hal itu merupakan bentuk keridoan atas kebatilan yang mereka
berada diatasnya, dan membuat mereka bergembira, karenanya Ibnu Al-Qayyim
berkata, "Adapun mengucapkan selamat terhadap ritual keagamaan orang-orang
kafir yang khusus bagi mereka, maka haram atau dilarang hukumnya menurut
kesepakatan ijma’ para ulama, seperti mengucapkan selamat dalam rangka
hari-hari besar mereka dan seterusnya, seperti mengucapkan 'Semoga hari besar
ini diberkahi' atau ‘Selamat dalam hari raya ini’, atau ucapan semisalnya,
dalam rangka hari besar tersebut. Dalam hal ini, kalaupun pengucapnya lepas
dari kekufuran, akan tetapi dia tidak akan lolos dari melakukan hal yang
diharamkan. Hal ini sama posisinya dengan bilamana dia mengucapkan selamat,
karena dia (orang kafir) itu sujud terhadap salib. Bahkan, dosa dan kemurkaan
terhafap hal itu lebih besar di sisi Allah, daripada mengucapkan selamat atas
minum khamr, membunuh jiwa yang tidak berdosa, berzina dan semisalnya.
Banyak sekali orang
yang tidak memiliki sedikitpun kadar Dien pada dirinya, (kemudian) terjerumus
ke dalam hal itu, dan dia tidak menyadari jeleknya perbuatannya. Maka, siapa
saja yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena suatu maksiat, bid'ah
atau kekufuran yang dilakukannya, berarti dia telah mendapatkan kemurkaan dan
kemarahan Allah"
Kemudian fatwa yang terakhir mengenai hal ini, yang dikeluarkan Al-Lajnah ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al ifta, yakni fatwa Kesembilan, berbunyi :
Kemudian fatwa yang terakhir mengenai hal ini, yang dikeluarkan Al-Lajnah ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al ifta, yakni fatwa Kesembilan, berbunyi :
Adalah suatu
kehormatan bagi muslimin untuk berkomitmen terhadap kalender Hijriyah, kalender
yang menandai hijrahnya Nabi mereka, Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam yang
disepakati para sahabat beliau – radiyallahu ‘anhum - Shallallahu 'alaihi wa
sallam secara ijma'. Dan mereka jadikan kalender tanpa perayaan apapun. Hal itu
kemudian diteruskan secara turun temurun oleh kaum Muslimin yang datang setelah
mereka, sejak 14 abad yang lalu hingga saat ini. Karenanya dengan alasan ini,
muslimin tidak boleh mengganti penggunaan kalender Hijriyah kepada kelender
umat-umat selainnya, seperti kalender Milaadi (Gregorian atau Masehi) ini .
Karena hal itu termasuk perbuatan menggantikan yang lebih baik dengan yang
lebih jelek.
Maka dari itu kami
wasiatkan kepada seluruh saudara-saudara kami, kaum muslimin, agar bertaqwa
kepada Allah dengan sebenar-sebenar takwa, berbuat ta'at dan menjauhi dosa
terhadapNya, serta saling berwasiat dengan hal itu dan sabar atasnya.
Hendaknya setiap
mukmin yang menjadi penasehat bagi dirinya, dan antusias atas keselamatannya
dari murka Allah dan laknat-Nya di dunia dan di hari Akhir, berusaha keras di
dalam merealisasikan ilmu dan iman, dengan menjadikan Allah semata sebagai
Pemberi Petunjuk, Penolong, Hakim dan Pelindung, karena sesungguhnya Dialah
sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong. Cukuplah Rabbmu sebagai Pemberi
Petunjuk dan Penolong serta berdo'alah selalu dengan do'a Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam berikut ini : "(yang artinya) : Ya, Allah, Rabb Jibril, Rabb Mikail, Rabb Israfil.
Pencipta langit dan bumi. Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib dan nyata. Engkau
memutuskan hal yang diperselisihkan di antara para hambaMu, berilah petunjuk
kepadaku terhadap kebenaran yang diperselisihkan dengan idzinMu, sesungguhnya
Engkau menunjuki orang yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus"
do’a ini Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam shahihnya, Shalah Al Musafirin,
dengan nomor hadits 770.
Dan dengan Allah-lah
segala kesuksesan dan semoga Allah memberikan sholawat dan salam kepada Nabi
kita Shalallahu ‘alaihi wassalam dan keluarganya serta sahabatnya. Al Lajnah Ad
Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi Arabia. Dewan Tetap Arab saudi
untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa (The Permanent Committee for Islaamic
Research and Fataawa)
tertanda Ketua : Syaikh 'Abdul-'Aziz Ibnu 'Abdullaah Ibnu Muhammad aalusy-Syaikh. Wakil Ketua : Syaikh 'Abdullaah Ibnu 'Abdur-Rahmaan al-Ghudayyaan. Anggota : Syaikh Saalih Ibnu Fauzaan al-Fauzaan
Anggota : Syaikh Bakar Ibnu 'Abdullaah Abu Zaid.
tertanda Ketua : Syaikh 'Abdul-'Aziz Ibnu 'Abdullaah Ibnu Muhammad aalusy-Syaikh. Wakil Ketua : Syaikh 'Abdullaah Ibnu 'Abdur-Rahmaan al-Ghudayyaan. Anggota : Syaikh Saalih Ibnu Fauzaan al-Fauzaan
Anggota : Syaikh Bakar Ibnu 'Abdullaah Abu Zaid.
Nah saudaraku se-Iman
se-Aqidah, demikianlah beberapa fatwa dari Komite Permanen untuk Penelitian
Islam dan Fatwa, atau yang dikenal dengan Al-Lajnah ad Daimah lil Buhuts al
‘Ilmiyyah wa al ifta mengenai hukum merayakan atau menghadiri atau menyambut
perayaan Tahun baru Masehi atau sejenisnya. Semoga bermanfaat.
Sebagai penutup
postingan kali ini, ada do’a yang dapat kita hafalkan dan amalkan. Do’a ini
adalah salah satu do’a untuk berlindung dari perangai buruk, perilaku buruk,
serta kecintaan yang berlebih-lebihan terhadap dunia dan tentunya penyakit
hati, do’a ini kami kutipkan dari Shohiih Sunan at-Tirmidzi, hadits yang ke
3591, yang dishohiihkan oleh al-Alamah Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin
al-Albani Rahimahullahu Ta'ala Anhu, di dalam Shohiih wa Dho’if Sunan
at-Tirmidzi. Dengan lafadz :
اللَّهُمَّ إِنِّي
أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ
“Ya Allah ! aku
berlindung kepada-Mu, dari berbagai akhlaq yang buruk,
amal perbuatan dan hawa nafsu yang buruk.”
No comments:
Post a Comment