Hukum Islam dalam menyambut /
merayakan Tahun Baru Masehi 2
Assalamu’alaikum
sobat. Bagaimana kabar kah. Semoga sehat senantiasa. Amin
Postinganku kali ini
akan membahas tentang tahun baru, maksudnya tahun baru Masehi dalam pandangan
islam, yang kuambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.
Saudaraku sebentar
lagi kita akan kedatangan tahun yang baru, 2014. Dengan datangnya itu kita
semakin menyusut umur kita. Namun sudahkah amal banyakkah amal kita untuk
dipertanggung jawakan pada Allah Azza wa Jalla? Ya mudah-mudahan kita termasuk
orang yang beruntung. amin
Baik ini ulasan
tentang merayakan tahyn baru yang insya Allah sebentar lagi. Sebelumnya segala
puji bagi Allah SWT. yang selalu melimpahkan Rahmat-Nya pada kita semua. Adalah
sudah menjadi kewajiban kita, yakni selaku seorang Muslim, untuk selalu
mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata 'ala disetiap tempat, dan disetiap
keadaan. Dan tentunya segala puji hanya bagi Allah Azza wajalla, kepada-Nya
kita memberikan sanjungan , memohon pertolongan dan ampunan. Dan Hanya
Kepada-Nya lah, kita senantiasa berlindung dari kejahatan diri dan keburukan
amal perbuatan kita. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada penghulu para
Nabi dan atas keluarganya, dan para sahabatnya. Semoga Allah Azza Wa jalla
menyatukan kita semua untuk senantiasa mencintai-Nya dan mengikuti Sunnah
Rasul-Nya hingga akhir hayat.
Dari berbagai sumber
terdapat fatwa-fatwa Ulama, yang tak diragukan lagi ke-Istiqomahannya didalam menegakkan
Al-Qur’an dan As-Sunnah Nabawiyah yang shohiih didalam kehidupan mereka. Mereka
para Ulama-ulama yang tergabung di dalam Komite
Permanen untuk Penelitian Islam dan Fatwa yang berdomisili di Saudi Arabia,
atau yang dikenal dengan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Ilmiah wal Ifta,
diketuai oleh Syaikh 'Abdul-'Aziz bin 'Abdullaah bin Muhammad aalus-Syaikh,
dengan Wakil Ketua Syaikh 'Abdullaah Ibnu 'Abdur-Rahmaan al-Ghudayyaan, yang
beranggotakan Syaikh Saalih bin Fauzaan al-Fauzaan serta syaikh Bakar bin
'Abdullaah Abu Zaid telah mengeluarkan fatwa-fatwa mengenai Hukum Islam dalam Perayaan atau Menyambut tahun Baru
Masehi, karna mereka (para ulama tersebut) melihat hal ini amatlah urgen
dijaman sekarang ini, dimana kita ketahui saat ini, telah terjadi pen-campur-adukan
antara al-haq dan al-batil atas kebanyakan orang. Dan terlihat dengan jelas
segala upaya yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam, untuk menghilangkan
kebenaran islam, dan memadamkan cahayanya, sebagai bentuk menjauhkan kaum
muslimin dari agamanya serta menghilangkan jalan yang memungkinkan untuk
kembali pada Dienul Islam yang haq. Selain itu, marak sekarang ini propaganda,
dalam upaya memperburuk citra Islam, dengan melakukan kebohongan-kebohongan
atasnya, yang dimaksudkan untuk menghalangi seluruh manusia dari jalan Allah
dan dari beriman kepada wahyu yang diturunkan atas Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa sallam.
Sungguh saudaraku,
banyak sekali, dalil-dalil dari al Kitab dan as-Sunnah, serta atsar-atsar yang
shahih (dari Sahabat dan lainnya), yang melarang kita kaum muslimin untuk
menyerupai orang-orang kafir, di dalam hal yang menjadi ciri, dan kekhususan
mereka. Salah satunya yakni menyerupai mereka (orang-orang kafir) dalam
festival hari-hari besar, dan pesta-pesta mereka.
Jadi, setiap perbuatan yang mereka
ada-adakan di berbagai tempat, atau waktu-waktu keagamaan mereka, yang mana hal
tersebut termasuk hari besar atau 'Ied mereka. Maka hal tersebut terlarang
didalam Islam. Selain itu, larangannya bukan hanya atas hari-hari besar yang
khusus buat mereka saja, akan tetapi setiap waktu dan tempat, yang mereka kaum
kafirin rayakan atau agungkan, yang sesungguhnya tidak ada landasannya di dalam
Dienul Islam. Maka itu juga terlarang. Demikian pula perbuatan-perbuatan yang
mereka ada-adakan di dalamnya, juga termasuk ke dalam hal itu. Ditambah lagi
dengan hari-hari sebelum dan sesudahnya, yang nilai religiusnya bagi mereka
sama saja, semua nya terlarang untuk diikuti dan dirayakan oleh kaum muslimin.
Untuk lebih jelasnya,
berikut kami sampaikan beberapa fatwa dari Al-Lajnah
ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al ifta, sebagai kelanjutan dari
fatwa-fatwa yang telah kami sampaikan pada postingan sebelumnya.
Dimana Sebelum ana lanjutkan postingan
ke fatwa –fatwa selanjutnya, para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al ifta
tersebut, membawakan beberapa dalil dari hadits.
Dari Tsabit bin Adl Dlahhak
Radhiyallahu 'anhu, (bahwasanya) dia berkata, "Seorang
laki-laki telah bernadzar pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
untuk menyembelih onta sebagai qurban di Buwanah. Lalu dia mendatangi
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sembari berkata "Sesungguhnya aku
telah bernadzar untuk menyembelih onta sebagai qurban di Buwanah. Lalu Nabi
(Shallallahu 'alaihi wa sallam) bertanya, “Apakah didalamnya terdapat salah
satu dari berhala-berhala Jahiliyyah yang disembah disana ? . Mereka
menjawab, 'Tidak !'. Beliau (Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa sallam) bertanya
lagi. “Apakah didalamnya terdapat salah satu dari hari-hari besar mereka ?'.
Mereka menjawab, 'Tidak !'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (kemudian)
bersabda, “Tepatilah nadzarmu, karena tidak perlu menepati nadzar di dalam
berbuat maksiat kepada Allah, dan di dalam hal yang tidak dipunyai (tidak mampu
dilakukan) oleh manusia" Hadits ini diriwayatkan oleh Abu
Dawud. Dengan nomor hadits : 1134.
( Hadits berikutnya )
Umar Ibnu al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu berkata, "Janganlah
kalian mengunjungi kaum musyrikin di gereja-gereja ( dirumah-rumah ibadah)
mereka, pada hari besar mereka, karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun
atas mereka" Umar Ibn Al Khaththab Radiyallahu ‘anhu berkata lagi,
"Hindarilah musuh-musuh Allah pada momentum hari-hari besar mereka".
Hadits ini derajatnya Sahih, dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam
Musannaf dan disahihkan oleh Ibn Taymiyyah.
(Kemudian)
Diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Amr bin al ‘Aas Radliyallahu ‘anhumaa, ia
berkata, "Barangsiapa yang berdiam di
negeri-negeri orang asing, lalu membuat tahun baru dan festival (Nairuuz) serta
menyerupai mereka hingga dia mati dalam kondisi demikian, maka kelak dia akan
dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka" Namun hadits ini derajatnya Dhoif, yang diriwayatkan
oleh al-Baihaqi selain itu Syakhul Islam Ibnu Taymiyyah juga menyatakan lemah
dalam Iqtidaa. as-Siraat al-Mustaqim.
Adapun fatwa yang ke-empat yang dikeluarkan Al-Lajnah ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al ifta berkaitan dengan hal tersebut yakni : Merayakan hari-hari besar orang-orang kafir, juga dilarang karena alasan-alasan yang banyak sekali, diantaranya : Mereka (Muslimin) menyerupai mereka dalam sebagian hari besar mereka, yang membikin mereka otomatis bersukaria, dan membuat mereka berlapang-dada terhadap kebatilan yang sedang mereka lakukan. (Kaum Muslimin) menyerupai mereka dalam gerak-gerik, dan bentuk pada hal-hal yang bersifat lahiriah, akan mengandung konsekwensi menyerupai mereka pula, dalam gerakan dan bentuk pada hal-hal yang berupa keyakinan sesat, melalui cara tersembunyi, dan bertahap lagi tersamarkan. Dampak negatif yang paling besar dari hal itu adalah, adanya kecintaan batin yang berupa kekaguman dan loyalitas. (dimana) Mencintai dan mengagumi mereka dapat meniadakan keimanan, sebagaimana firman Allah Ta’ala :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا
Adapun fatwa yang ke-empat yang dikeluarkan Al-Lajnah ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al ifta berkaitan dengan hal tersebut yakni : Merayakan hari-hari besar orang-orang kafir, juga dilarang karena alasan-alasan yang banyak sekali, diantaranya : Mereka (Muslimin) menyerupai mereka dalam sebagian hari besar mereka, yang membikin mereka otomatis bersukaria, dan membuat mereka berlapang-dada terhadap kebatilan yang sedang mereka lakukan. (Kaum Muslimin) menyerupai mereka dalam gerak-gerik, dan bentuk pada hal-hal yang bersifat lahiriah, akan mengandung konsekwensi menyerupai mereka pula, dalam gerakan dan bentuk pada hal-hal yang berupa keyakinan sesat, melalui cara tersembunyi, dan bertahap lagi tersamarkan. Dampak negatif yang paling besar dari hal itu adalah, adanya kecintaan batin yang berupa kekaguman dan loyalitas. (dimana) Mencintai dan mengagumi mereka dapat meniadakan keimanan, sebagaimana firman Allah Ta’ala :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا
الْيَهُودَ
وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ
أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ
فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan
Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi
sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi
pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Qur’an Surah Al Maaidah ayat 51).
Dan firman Allah
Surah Al-Mujadillah ayat 22 :
لاَ تَجِدُ قَوْمًا
يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
يُوَادُّونَ مَنْ
حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
" Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya "
" Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya "
Kemudian fatwa
yang Kelima. Berbunyi :
Menurut penjelasan yang telah
dikemukakan di atas, maka tidak boleh hukumnya seorang Muslim yang beriman
kepada Allah sebagai Rabb, dan Islam sebagai agama, serta Muhammad Shalallahu
‘alaihi wassalam sebagai Nabi dan Rasul, mengadakan perayaan-perayaan hari-hari
besar, yang tidak ada landasannya dalam dien Islam, termasuk diantaranya yang
disebut perayaan 'Milenium' tersebut. Juga, tidak boleh hadir pada acaranya,
berpartisipasi, dan membantu dalam pelaksanaannya dalam bentuk